• Latest
  • Trending
Presiden Prabowo Teken Keppres Pemberhentian M Nasir sebagai Sekda Aceh

Presiden Prabowo Teken Keppres Pemberhentian M Nasir sebagai Sekda Aceh

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Bareskrim Buru Pemodal di Balik Karhutla Kalimantan

Pendiri Pasar Muamalah Dinar-Dirham Jadi Tersangka

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Diduga Bakar Lahan untuk Sawit

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Malaysia dan Brunei Menggunakan Mekanisme ASEAN Selesaikan Masalah Kabut Asap Lintas Batas

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

BNPB: 3 Hambatan Padamkan Karhutla

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Polda Bongkar Jaringan Uang Palsu di BSD Rp36 M

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Saksi Pernikahan Sesprinya, Jokowi Saksi Pernikahan Mempelai Perempuan

BMKG, IKN & TNI AU Modifikasi Cuaca di IKN

BMKG, IKN & TNI AU Modifikasi Cuaca di IKN

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Prajogo Pangestu Habiskan Rp 3,6 Triliun, Akuisisi Diler Mobil di Singapura-Malaysia

Prajogo Pangestu Habiskan Rp 3,6 Triliun, Akuisisi Diler Mobil di Singapura-Malaysia

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Menko AHY: Rumah Layak Huni Jadi Fondasi Kesejahteraan Rakyat

Danantara Siapkan 49 Ribu Rumah Subsidi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Presiden Prabowo Teken Keppres Pemberhentian M Nasir sebagai Sekda Aceh

by Muhammad Fadhil
Agustus 23, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS, POLITIK
Presiden Prabowo Teken Keppres Pemberhentian M Nasir sebagai Sekda Aceh

M. Nasir. Foto: Humas Pemerintah Aceh

ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan M Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Dalam keputusan itu disebutkan M Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan barunya.

Presiden juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian M Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah Aceh.

BacaJuga

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Bareskrim Buru Pemodal di Balik Karhutla Kalimantan

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Diduga Bakar Lahan untuk Sawit

Malaysia dan Brunei Menggunakan Mekanisme ASEAN Selesaikan Masalah Kabut Asap Lintas Batas

BNPB: 3 Hambatan Padamkan Karhutla

Polda Bongkar Jaringan Uang Palsu di BSD Rp36 M

Pemberhentian M Nasir merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Aceh.

Keputusan Presiden itu mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memberikan kewenangan kepada Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi utama maupun madya.

Selain UU ASN, Keppres tersebut juga berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, beserta regulasi lain yang mengatur manajemen pegawai negeri sipil dan jabatan pimpinan tinggi.

Kepastian pemberhentian M Nasir kemudian disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026.

Dalam surat yang bersifat segera tersebut, Gubernur Aceh diminta menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 untuk kepentingan tertib administrasi. Gubernur juga diminta menyerahkan petikan Keputusan Presiden kepada M Nasir sebagai pihak yang bersangkutan.

Salinan Keppres itu turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh.

Dengan terbitnya Keppres tersebut, M Nasir yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dengan NIP 197402072001121001 resmi tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aceh sejak dilantik pada jabatan barunya. []

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

No Content Available
Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In