ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,29 triliun pada tahun anggaran 2027 untuk mendukung penyelesaian pembangunan tiga ruas jalan tol strategis. Dana tersebut disiapkan sebagai dukungan konstruksi pemerintah agar proyek-proyek prioritas dapat segera rampung.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ni Komang Rasminiati mengatakan, tiga ruas tol yang menjadi fokus penyelesaian berada di Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Ketiganya yakni Tol Serang-Panimbang, Tol Semarang-Demak, serta Tol Akses Patimban.
“Sebesar Rp 3,29 triliun di antaranya untuk mendukung pembangunan atau penuntasan pembangunan dukungan konstruksi dari pemerintah, yaitu Jalan Tol Serang-Panimbang di Banten, Jalan Tol Semarang-Demak khususnya Seksi Semarang-Sayung di Jawa Tengah, dan Jalan Tol Akses Patimban di Jawa Barat,” kata Ni Komang dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Selain dukungan konstruksi, pemerintah juga menyiapkan anggaran melalui skema Pembayaran Berkala Berbasis Layanan (PBBL) untuk ruas Tol Jambi-Betung-Tepian Jambi di Sumatera.
Menurut Ni Komang, kebutuhan anggaran untuk skema tersebut mencapai Rp 1,5 triliun. Namun, alokasi yang tersedia saat ini baru sebesar Rp 1,345 triliun sehingga masih terdapat kekurangan pendanaan.
“Harapan kami, di dalam waktu berjalan nanti akan ada anggaran-anggaran sisa yang dapat dialokasikan untuk memenuhi anggaran kewajiban ini,” ujarnya.
Di sisi lain, BPJT juga tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Aturan baru itu akan mempertegas kewajiban badan usaha jalan tol sekaligus memuat sanksi bagi operator yang tidak memenuhi standar layanan.
Salah satu perubahan yang disiapkan adalah kewajiban melakukan survei International Roughness Index (IRI) atau indeks ketidakrataan permukaan jalan tol setiap tiga bulan.
“Di dalam rancangan peraturan menteri ini kami akan memperkuat pelaksanaannya menjadi empat kali setahun. Jadi, setiap triwulan akan dilakukan survei pencatatan IRI atau indeks ketidakrataan jalan tol,” tutur Ni Komang.
















