ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat sekaligus Asesor Syariah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), KH Abdul Muiz Ali mengimbau para khatib Jumat turut menyampaikan pentingnya mengonsumsi produk halal dan sertifikasi halal kepada jamaah.
Imbauan tersebut disampaikan menjelang berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan memasuki tahap penuh setelah 17 Oktober 2026.
Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Penjelasan Menhub Usul Komposisi 52:48, Presiden Minta Biaya Haji tak Membebani Jamaah Kembangkan Limbah Sabut Kelapa, Nasabah PNM Mekaar Berdayakan Warga
“Pada Jumat, 16 Oktober 2026, H-1 menuju 17 Oktober 2026, para khatib Jumat bisa menyampaikan materi khutbahnya tentang pentingnya konsumsi makanan halal dan sertifikasi halal,” kata Abdul Muiz Ali dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Menurut dia, edukasi mengenai halal tidak semata berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memiliki landasan keagamaan. Islam, kata dia, telah memberikan tuntunan kepada umat agar mengonsumsi makanan dan minuman yang halal sekaligus baik.
Abdul Muiz juga mengingatkan hadis Nabi Muhammad SAW mengenai pentingnya menghindari perkara yang belum jelas status kehalalannya. Rasulullah SAW bersabda:
“Sungguh perkara yang halal itu jelas, dan perkara haram itu juga jelas. Antara keduanya ada perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Siapa yang menjauhkan dirinya dari perkara syubhat, maka telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia terjerumus dalam perkara haram..” (HR Bukhari dan Muslim)
Dia menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. PP tersebut menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.
Dalam PP 42/2024, Pasal 160 ayat (2) mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026.
Selain kelompok produk tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan kewajiban halal untuk sejumlah produk lain. BPJPH menyebut mulai 18 Oktober 2026 kewajiban tersebut mencakup antara lain kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetika, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan.















