ASPEK.ID, JAKARTA – Utang masyarakat Indonesia melalui pinjaman daring (pindar) terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp 106,94 triliun hingga Agustus 2026.
Angka tersebut tumbuh 22,07% secara tahunan atau year on year (yoy). Pertumbuhan itu menunjukkan pembiayaan melalui industri pindar masih cukup tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan data tersebut berdasarkan pemantauan hingga Agustus 2026.
“Pada industri penjaminan daring atau Pindar, outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 22,07% year on year dengan nominal sebesar Rp 106,94 triliun,” kata Agusman dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan yang digelar secara daring, Senin (5/10/2026).
Seiring dengan pertumbuhan pembiayaan, OJK juga terus memantau tingkat risiko kredit macet pada industri tersebut. Berdasarkan catatan OJK, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 berada di level 4,73%.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,73%,” ujarnya.
Di sisi lain, OJK tengah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat industri PVML. Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Aturan tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pemberi dana sekaligus memperkuat industri LPBBTI. Penguatan dilakukan antara lain melalui mitigasi risiko serta pengetatan perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana.
Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap dana masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara.
Selain mengatur industri pindar, OJK juga tengah menyusun RPADK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pegadaian dan pegadaian syariah. Penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pegadaian.
“RPADK ini mengatur antara lain mengenai perizinan, ruang lingkup kegiatan lainnya yang menghasilkan fee-based income, kegiatan usaha lainnya, serta benda jaminan,” kata Agusman.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga memantau pemenuhan kewajiban permodalan perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar.
Saat ini, masih terdapat 7 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 100 miliar.
Sementara itu, terdapat 10 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Agusman mengatakan perusahaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK untuk memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku.
“Pembiayaan dan penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum,” pungkasnya. []
















