ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 hingga 7 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta. Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24,5 miliar.
Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim I Wayan Yasa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
“Mengadili: Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum,” kata I Wayan Yasa saat membacakan amar putusan.
Terdakwa pertama, Renu Arinta Shani, merupakan mantan HRD perusahaan swasta sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera. Renu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
Selain pidana tersebut, Renu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16.336.010.717 atau sekitar Rp 16,3 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa kedua, Sri Listiani, merupakan mantan karyawan atau staf bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sri juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 5.935.093.900 atau sekitar Rp 5,9 miliar, dikurangi uang yang telah dikembalikan. Apabila tidak dibayar, Sri harus menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Sementara terdakwa ketiga, Sayoko Adi Nugroho, yang juga merupakan mantan karyawan atau staf bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sayoko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.633.963.361. Jumlah tersebut dikurangi uang yang telah dikembalikan. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Hakim mengatakan vonis terhadap ketiga terdakwa dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan mereka juga dinilai telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa dinilai telah berterus terang selama persidangan, bersikap sopan, serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim juga memerintahkan ketiganya tetap berada dalam tahanan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). []















