ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menargetkan karhutla di sejumlah dapat dipadamkan dalam waktu sebulan.
Jumhur yakin target tersebut tercapai seiring pengerahan personel gabungan untuk menangani titik api. Meski demikian, proses pemadaman masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan pasokan air dan hambatan operasional armada pemadaman melalui udara atau water bombing.
“Kalau tadi ngobrol dengan BNPB ya beberapa minggu ke depan lah (padam) tetapi mungkin dengan intensitas yang sudah mulai berkurang. Seharusnya enggak sampai (sebulan padam),” ujar Jumhur dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Selain mempercepat pemadaman, pemerintah menyiapkan langkah pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus berulang. Salah satunya melalui rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Jumhur mengatakan pemerintah menginisiasi revisi Pasal 69 ayat (2) UU PPLH yang selama ini mengatur pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar maksimal dua hektare per kepala keluarga berdasarkan kearifan lokal. Menurut dia, ketentuan tersebut perlu dievaluasi untuk memperkuat upaya pencegahan karhutla.
“Supaya pasal yang membolehkan membakar ladang untuk membuka lahan sampai dua hektare itu akan kita hapus. Karena itu titik masuknya,” kata Jumhur.
Rencana perubahan aturan tersebut ditujukan untuk memperketat pengendalian praktik pembakaran lahan. Namun, penghapusan ketentuan itu masih berupa rencana revisi dan perlu melalui proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain merevisi aturan pembakaran lahan, pemerintah berencana memperketat ketentuan bagi pemegang konsesi. Lahan konsesi yang terbakar sebelum ditanami tanaman industri direncanakan tidak boleh kembali ditanami komoditas perkebunan, termasuk kelapa sawit.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mencegah pembakaran yang sengaja dilakukan demi membuka lahan perkebunan baru.
Jumhur menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam kebakaran di wilayah konsesi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan lahan sekaligus mencegah praktik pembakaran yang berpotensi memperluas karhutla.















