ASPEK.ID,JAKARTA – Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan
kronologi kasus korupsi dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK menemukan korupsi DSP yang digunakan penanganan bencana di Indonesia.
DSP merupakan dana yang dicadangkan oleh pemerintah. DSP digunakan dalam keadaan darurat bencana yang ditetapkan dan dimasukkan ke dalam struktur anggaran BNPB.
Pencairan DSP bersifat fleksibel, tetapi harus memenuhi salah satu dari empat syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Tahun 2020. Yaitu adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh bupati/wali kota, gubernur, atau Presiden; adanya penetapan Status Keadaan Tertentu; Adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB; atau Adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
“DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, diantaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera,” kata Taufik Jumat (16/10/2026).
Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), Taufik mengatakan BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode penunjukan langsung. Dengan demikian, ketika terjadi penetapan status darurat bencana, BNPB dapat segera melakukan penanganan, termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya.
“Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap,” ujar Taufik.
KPK mengendus kebijakan DSP di era Kepala BNPB Suharyanto justru mendatangkan keuntungan bagi pihak tertentu.
“Penggunaan DSP berbasis RKK tersebut diduga justru menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB,” ujar Taufik.















