• Latest
  • Trending
Luhut Minta BPJS Percepat Pembayaran Klaim Perawatan Pasien Covid-19

DPR Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi: Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Prabowo-Gibran Lawan Kelompok Radikal, Sindir Siapa?

Survei Voxpol: Kepercayaan Publik di Indonesia Timur Terhadap Prabowo-Gibran 63,1 Persen

Asap Melintasi Batas Negara, Hendri Yuzal: ASEAN Harus Jadi Bagian dari Solusi

Asap Melintasi Batas Negara, Hendri Yuzal: ASEAN Harus Jadi Bagian dari Solusi

Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Tak Beroperasi

Gubernur Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Bagi Pencari Kerja di 2027

Jet Tempur Mendarat di Tol Paspro

Jet Tempur Mendarat di Tol Paspro

Perpres Ditjen Pesantren Rampung, Wamenag Ungkap 5 Direktorat Utama

Istana Ucapkan Hari Santri 2026, Apresiasi Kontribusi Pesantren bagi Bangsa

Dolar Singapura Tembus Rp 14.100, Ringgit Malaysia Rp 4.421

Dolar Singapura Tembus Rp 14.100, Ringgit Malaysia Rp 4.421

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Kejagung Dikabarkan Geledah Kantor BGN, Aktivitas Perkantoran Lumpuh

BGN Kembalikan Rp 160 M ke Kas Negara

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

TNI Hormati KPK Usut Keterlibatan 2 Prajuritnya dalam Kasus BNPB

Gibran Apresiasi Karya Mahasiswa Rompi Anti Tantrum

Survei Capres, Gibran Masuk Empat Besar

Parlemen Malaysia Tegur Prabowo Pakai Bahasa Jawa Kasar

Parlemen Malaysia Tegur Prabowo Pakai Bahasa Jawa Kasar

Lawan Corona, ADB Hibah Indonesia USD 3 Juta

ADB Yakin RI Bisa Keluar dari Middle Income Trap

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

DPR Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi: Melemahkan Pemberantasan Korupsi

by Aspek
Oktober 22, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
Luhut Minta BPJS Percepat Pembayaran Klaim Perawatan Pasien Covid-19

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [Foto: Biro Komunikasi Kemenko Marves]

 

ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menolak usulan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam definisi tindak pidana korupsi.

Ia menilai perubahan tersebut berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi, yang menjadi salah satu agenda dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

BacaJuga

Survei Voxpol: Kepercayaan Publik di Indonesia Timur Terhadap Prabowo-Gibran 63,1 Persen

Asap Melintasi Batas Negara, Hendri Yuzal: ASEAN Harus Jadi Bagian dari Solusi

Gubernur Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Bagi Pencari Kerja di 2027

Jet Tempur Mendarat di Tol Paspro

Istana Ucapkan Hari Santri 2026, Apresiasi Kontribusi Pesantren bagi Bangsa

Dolar Singapura Tembus Rp 14.100, Ringgit Malaysia Rp 4.421

Menurut Rudianto, redefinisi korupsi yang hanya berfokus pada praktik suap-menyuap tidak relevan dengan kondisi Indonesia yang masih menghadapi persoalan korupsi. Ia menegaskan, unsur kerugian negara tetap diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan.

“Korupsi kejahatan extraordinary. Di Asta Cita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Ia menambahkan unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berfungsi sebagai instrumen hukum untuk mengawasi tindakan pemangku kebijakan di lembaga negara maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Ia khawatir, apabila unsur tersebut dihapus, penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara akan lebih sulit dipertanggungjawabkan secara hukum.

Rudianto membantah anggapan bahwa keberadaan unsur kerugian negara dapat menghambat iklim bisnis atau operasional badan investasi seperti Danantara.

Menurutnya, risiko bisnis harus dibedakan dari tindakan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

“Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya,” tegasnya.

Rudianto menyoroti data penyelamatan keuangan negara selama pemerintahan Prabowo yang disebutnya mencapai sekitar Rp28 triliun. Menurutnya, mayoritas nilai tersebut berasal dari pengusutan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara, bukan semata-mata kasus suap.

Polemik mengenai perubahan definisi korupsi mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian DEN terkait persoalan tersebut.

Luhut menyampaikan hal itu seusai rapat bidang ekonomi di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026). Ia menyebut kajian tersebut bertujuan menyelaraskan penanganan korupsi di Indonesia dengan standar internasional.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut.

Menurut Luhut, kajian DEN mengacu pada Konvensi PBB Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ada Ancaman Keamanan, Wapres Gibran Mendadak Batal ke Yahukimo Papua

Relawan Tolak Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Kirim Surat Audensi ke DPR

    ASPEK.ID, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pasukan Gibran Indonesia (DPP PAGI) Fritz Alor Boy mengajukan permohonan...

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Bocorksn Isi Surat ke Panglima TNI Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus BNPB

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan isi surat yang dikirim ke Panglima TNI Agus Subiyanto terkait keterlibatan prajurit...

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

Istri Adik Eks Kepala BNPB Menangi Sejumlah Proyek

ASPEK.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah pengadaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memenangkan perusahaan terafiliasi istri...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In