ASPEK.ID, JAKARTA-Wacana penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkuak seiring dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah dibahas DPR RI. Wacana tersebut diungkap oleh Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan pada Jumat (23/10/2026).
Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi. Ia menyampaikan, wacana muncul pascaevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pemilu dua tahun lalu itu dinilai memiliki beban kerja tinggi karena pelaksanaannya berlangsung secara serentak.
Evaluasi tersebut kemudian menjadi salah satu bahan yang diserap Badan Keahlian DPR RI dalam penyusunan naskah akademik RUU Pemilu. Learn More Learn More Baca juga: Wacana Tambah Komisioner KPU-Bawaslu, Legislator Demokrat: Tunggu Pembahasan Panja RUU Pemilu
“Kalau kita bicara di level RI dan KPU RI dan Bawaslu RI, nah ada evaluasi, kalau Bawaslu RI cuma 5 itu kurang memadai. KPU RI cuma 7, itu kurang memadai,” kata Irawan, Jumat.
Rencananya, jumlah komisioner KPU akan ditambah dua orang, dari 7 orang menjadi 9 orang.
Sementara itu, jumlah komisioner Bawaslu akan ditambah sekitar 2-4 orang, sehingga totalnya 7-9 orang.
Seiring dengan itu, DPR RI turut mengkaji kemungkinan penyesuaian jumlah anggota KPU dan Bawaslu di daerah berdasarkan beban kerja masing-masing wilayah.
Jumlah komisioner di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak harus sama di setiap daerah.
DPR akan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti jumlah pemilih, luas wilayah, kondisi geografis, dan cakupan pekerjaan. “Jadi kembali kepada jumlah kebutuhannya gitu. Jadi sesuai dengan beban kerjanya,” katanya.
Akan tetapi, Irawan menyatakan wacana tersebut kini baru bergulir dalam pembahasan naskah akademik yang kemudian akan dibahas DPR RI bersama pemerintah dalam rapat selanjutnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Dede Yusuf meminta semua pihak bersabar menunggu dinamika selanjutnya. DPR, kata dia, belum mengambil keputusan mengenai wacana tersebut karena pembahasan Panja belum dimulai kembali.
“Rapat panjanya kan belum dimulai. Pembahasan belum dimulai kok. Saya rasa tunggu saja nanti dinamika pembahasan,” bebernya.
Seturut jadwal resmi yang telah disusun Panja RUU Pemilu DPR RI, rapat terdekat dijadwalkan berlangsung, pada Senin (2/10/2026).
Anggota Dewan Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi menilai, penambahan 2-4 orang dalam jajaran komisioner KPU dan Bawaslu sama sekali tidak perlu.
Alasan beban kerja yang terlalu berat belum cukup menjadi opsi menambah sejumlah komisioner di tubuh KPU maupun Bawaslu. “Menurut saya beban kerja Pemilu 2024 belum bisa jadi alasan kuat untuk nambah dua kursi,” kata Jojo dikutip dari Kompas, Sabtu (24/10/2026).
Ia mengemukakan, jika beban kerja lahir karena keserentakan pemilu—seperti alasan anggota dewan, desain tersebut sejatinya sudah dikoreksi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).













