Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Kejagung akan mengumumkan satu tersangka baru sore ini.
“Rencana satu orang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikutip dari detikcom Selasa (13/8/2024).
Seperti diketahui Kejagung telah menjerat 22 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebagian tersangka sudah mulai disidangkan.
Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.