ASPEK.ID, JAKARTA – Alasan penerbangan internasional masih ada saat PPKM Darurat salah satunya adalah memikirkan nasib WNI yang ingin pulang ke Tanah Air.
“Pertimbangannya banyak. Salah satunya bagaimana dengan WNI dan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang akan pulang. Seperti itu kan harus dipikirkan juga,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, Sabtu (3/7/2021).
Jodi menuturkan, pemerintah akan membahas penerbangan internasional perlu ditutup atau dibiarkan buka selama PPKM darurat. Dia menjelaskan penutupan penerbangan asing juga harus memikirkan berbagai aspek seperti, ekonomi dan hubungan luar negeri.
“Menutup penerbangan internasional tidak semata soal transportasi. Tapi juga hubungan luar negeri, kerjasama ekonomi dan lain-lain,” ucapnya dikutip dari liputan6m
Jodi menegaskan pemerintah melakukan pengetatan bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Mulai dari, menunjukkan kartu vaksin hingga wajib menjalani karantina selama beberapa hari setibanya di Indonesia.
“WNA yang akan masuk harus sudah vaksin dibuktikan dengan sertifikat, dan kemudian bukti (tes) PCR negatif, kemudian harus karantina,” pungkas Jodi.
























