ASPEK.ID, JAKARTA – Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penggunaan alat tes antigen Covid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sudah dilakukan sejak Desember 2020.
“Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik Covid-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020,” katanya saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis (29/4/2021).
Kapolda mengatakan bahwa kegiatan daur ulang alat uji cepat Covid-19 oleh kelima orang tersebut itu dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.
“Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu,” ungkapnya.
Adapun motif para tersangka melakukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan.
“Barang bukti kita amankan Rp149 juta dari tangan tersangka,” ujarnya.
Panca menyebutkan estimasi pengguna layanan tes uji cepat Covid-19 di Bandara Kualanamu, mencapai 200 orang per hari.
Kepolisian menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satu tersangka, yakni PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan di Jalan R A Kartini.