ASPEK.ID,JAKARTA – PT Aneka Tambang (Antam) dihukum membayar kerugian Rp 817,4 miliar (1,1 ton emas) kepada Budi Said yang membeli 7 ton emas namun hanya menerima 5,9 ton.
Sisanya, 1,1 ton emas, tidak diberikan. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Jumat (15/1/2021).
Ketua Majelis hakim Martin Ginting mengabulkan gugatan Budi selaku pembeli 7.071 kilogram (kg) atau 7 ton emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam. Hakim menyatakan bahwa PT Antam terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kg atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.
”Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata hakim Martin.
Hilangnya 1,1 ton emas itu bermula ketika Budi berniat membeli emas di BELM Surabaya I Antam di Jalan Pemuda pada 2018 setelah mendengar adanya diskon.
Dia dilayani Eksi yang mengaku sebagai marketing di kantor tersebut. Budi sebelumnya dikenalkan Endang dan Misdianto kepada Eksi saat datang.
Eksi membenarkan adanya diskon. Harga emas batangan menjadi Rp 530 juta per kg. Lebih murah daripada harga pasaran saat itu. Endang yang ikut dalam pertemuan tersebut mengiyakan dan Misdianto mengaku bahwa emas baru bisa dikirim setelah 12 hari kerja sejak uang diterima.
Pengacara Eksi, Slamet Priyanto, akan berkoordinasi dengan kliennya sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.
”Karena ini memberatkan bagi klien, kami akan rembukan dulu. Masih ada waktu 14 hari,” ungkap Slamet.