ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis Syura Kerajaan Arab Saudi akan mengambil keputusan perihal menutup toko ketika waktu shalat. Hal ini dapat mengubah aturan mengenai penutupan tempat usaha ketika waktu ibadah, kecuali saat Jumat.
Menutup toko saat waktu shalat dinilai hanya ada di Arab Saudi, dan tidak dilakukan di negara Arab dan dunia Islam pada umumnya. Aturan ini juga baru ada selama beberapa dekade di Arab Saudi.
Menurut kabar Saudi Gazette, Senin (21/6/2021), Majelis Syura akan mengambil suara pada Senin ini. Rekomendasi ini disampaikan oleh empat anggota majelis: Ata Al-Subaiti, Dr. Faisal Al-Fadel, Dr. Latifa Al-Shaalan dan Dr. Latifa Al-Abdulkarim.
Sistem tutup toko ketika waktu shalat di Arab muncul karena proses ijtihad, dan tidak memiliki basis hukum. Turut dicatat bahwa tempat usaha memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencari nafkah.
Argumen lainnya adalah tidak ada ajaran menutup tempat usaha di Al-Qur’an atau sunnah. Tidak ada ayat yang memerintahkan penutupan tempat usaha ketika waktu shalat, kecuali shalat Jumat.
Selain itu, hadis Nabi Muhammad SAW menjustifikasi penutupan toko dinilai sebagai hadis dhaif (lemah), karena ada terputusnya sumber periwayatan hadis.
Majelis Syura di Arab menekankan bahwa shalat berjamaah bukanlah hal yang diwajibkan. Ucapan Nabi Muhammad SAW tidak mewajibkan tempat usaha tutup atau tak mengizinkan warga bekerja ketika waktu ibadah.
Anggota Majelis Syuro juga berkata tidak ada penutupan toko di zaman Nabi Muhammad SAW, atau saat periode kekhalifahan. Negara-negara Islam lainnya juga disorot karena tidak mewajibkan hal seperti menutup toko ketika waktu ibadah.
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah menutup tempat usaha saat waktu ibadah bisa menyebabkan ketidaknyamanan bagi beberapa kelompok warga, dan warga dengan keadaan khusus, seperti traveler, dan warga yang sakit. Itu juga dinilai merugikan kepentingan pebisnis dan pedagang.