PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), bank milik Chairul Tanjung telah mendapatkan izin layanan perbankan digital dari OJK.
OJK memberikan persetujuan Produk/Aktivitas Baru, Aplikasi, Sistem Utama dan Sistem Penunjang bagi Allo Bank tersebut, mengacu pada surat bernomor S-159/PB.333/2021 tertanggal 10 September 2021 yang diteken oleh Direktur Pengawasan Bank 3 OJK, Masagus Abdul Azis.
“Dapat kami informasikan bahwa Produk/Aktivitas Baru, Aplikasi, Sistem Utama dan Sistem Penunjang bank Saudara [Direksi Allo Bank Indonesia] telah kami catat dalam administrasi pengawasan OJK,” tulis informasi, Senin (13/9/2021).
Persetujuan itu merujuk pada surat yang dikirimkan manajemen BBHI Nomor 115a/BHI.OJK/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal Ringkasan Eksekutif terkait Rencana Penerbitan Produk dan/atau Layanan Baru.
Adapun Produk/Aktivitas Baru, Aplikasi, Sistem Utama dan Sistem Penunjang Allo Bank yang mendapatkan persetujuan yakni:
1. Bank Digital
2. AlloApps
3. Core Banking, GL System, Risk Management System Persetujuan terhadap produk/layanan tersebut di atas hanya untuk perangkat Android.