ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) baru di sektor pertambangan tidak mengubah mekanisme perizinan yang berlaku. Seluruh izin usaha pertambangan tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk bagi PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa meskipun Perminas berstatus BUMN, proses perizinan tetap mengikuti ketentuan umum yang berlaku bagi badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).
“Jadi kan tetap itu PT kan, PT Perminas itu kan statusnya sebagai BUMN. Walaupun BUMN itu perizinannya tetap itu ada di Kementerian ESDM,” ujar Yuliot ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (29/1).
Perminas sendiri disiapkan untuk mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatra Utara. Namun, kehadiran BUMN baru ini tidak memberikan perlakuan khusus dalam hal perizinan maupun pengelolaan sumber daya mineral.
Yuliot juga menegaskan posisi Perminas berbeda dengan holding industri pertambangan MIND ID yang saat ini membawahi sejumlah BUMN tambang strategis nasional. Perminas berdiri sebagai entitas tersendiri dan tidak berada dalam struktur holding tersebut.
Pembentukan Perminas dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai bagian dari strategi pengelolaan aset negara di sektor pertambangan.
“Ke Perminas. Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru kami bentuk,” ungkap Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria di Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (29/1/2026).
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan skema berbeda untuk pengelolaan tambang-tambang yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, aset-aset tersebut akan berada di bawah koordinasi Danantara, yang kemudian menunjuk BUMN tertentu sebagai pengelola.
Untuk sektor kehutanan, Danantara menunjuk Perum Perhutani. Sementara itu, pengelolaan izin pertambangan yang dicabut akan diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) atau holding pertambangan MIND ID.
“Danantara telah menunjuk perusahaan PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti dari 22 perusahaan kalau yang Perhutani. Karena kalau yang izin tambang itu diserahkan kepada Antam atau MIND ID,” kata Prasetyo.
Dengan pembagian peran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa restrukturisasi pengelolaan tambang pasca-pencabutan izin tetap dilakukan dalam kerangka tata kelola yang terpusat dan sesuai regulasi. []
























