ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan pembebasan cukai bioetanol sebagai bagian dari penyelesaian hambatan usaha (debottlenecking) yang dihadapi PT Pertamina Patra Niaga. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Debottlenecking yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2).
Dalam sidang tersebut, Pertamina melaporkan kendala utama dalam pengembangan program bioetanol atau Pertamax Green 95, terutama terkait tata kelola perizinan berusaha dan kewajiban cukai bioetanol yang dinilai memberatkan secara ekonomi.
Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Taufik Adityawarman menyampaikan bahwa dukungan kebijakan fiskal menjadi kunci keberlanjutan program biofuel nasional tersebut.
“Ini jadi dalam rangka melaksanakan penugasan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati, biofuel, Pertamina memerlukan dukungan insentif pembebasan cukai Pak Menteri dan penyesuaian regulasi terkait,” ujar Taufik.
Sejalan dengan itu, Wakil Direktur Utama PT Pertamina Oki Muraza menegaskan bahwa pembebasan cukai bioetanol memiliki dampak strategis, tidak hanya bagi Pertamina, tetapi juga bagi perekonomian nasional dan ketahanan energi.
“Di mana kita akan memperkuat energi kita, mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin, dan kemudian menambah dan memperkuat juga neraca perdagangan, dan dari segi lingkungan ini eco-friendly, akan mengurangi emisi, terutama di transportasi darat,” ujar Oki.
Oki juga mencontohkan keberhasilan penerapan bioetanol di negara lain, seperti India yang telah menggunakan campuran etanol hingga 20 persen dalam bahan bakar minyak. Menurutnya, struktur biaya bioetanol di Indonesia menjadi tidak kompetitif akibat pungutan cukai.
“Mengingat memang dengan cukai 20.000 liter, ekonominya menjadi sangat berat,” ucap Oki.
Saat ini, Pertamina baru memperoleh izin pembebasan cukai bioetanol secara terbatas untuk stasiun di Surabaya. Perusahaan berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara nasional.
Menanggapi laporan tersebut, Purbaya langsung meminta pandangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam rapat itu, Purbaya mempertanyakan kesiapan DJBC untuk melepas pungutan cukai bioetanol.
“Pertama saya tanya dari Bea Cukai, rela enggak?,” tanya Purbaya.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Djaka Kusmartata menyatakan bahwa pembebasan cukai bioetanol pada prinsipnya telah disepakati sejak akhir Januari 2026.
“Pembahasan pembebasan cukai bioetanol ini memang sudah pada tahap kesepakatan per tanggal 29 Januari 2026,” ucap Djaka.
Djaka juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara dari cukai.
“Sebenarnya untuk secara total etil alkohol ini kalau relatif dibandingkan dengan penerimaan seluruh cukep ini memang relatif kecil Pak untuk etil alkohol,” tegasnya.
Menutup rapat, Purbaya memastikan pemerintah akan segera menyesuaikan regulasi sebagai dasar hukum pembebasan cukai bioetanol. Penyesuaian tersebut mencakup perubahan PMK 82 Tahun 2024 dan Peraturan Bea Cukai 13 Tahun 2024, serta penyelesaian aspek NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria).
“Jadi keputusan pendapatan ini kita akan sesuaikan peraturan di hasil diskusi terhadap penyelesaian NSPK, terhadap perubahan PMK 82-2024 dan perubahan pendirian Bea dan Cukai 13-2024. Semuanya akan selesai paling lambat seminggu dari sekarang,” tutur Purbaya.
Sidang Debottlenecking ini turut dihadiri jajaran pimpinan Pertamina, perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, BPS, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. []























