ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar rata-rata Rp98.466.351,35 per jamaah. Meski total BPIH meningkat, biaya yang harus ditanggung jamaah justru turun sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total BPIH tersebut, biaya yang ditanggung langsung jamaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp 54.648.825 per jamaah. Sementara itu, 44,50 persen atau Rp 43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat (NM).
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyebut struktur pembiayaan tersebut disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji. Penetapan itu juga memperhitungkan asumsi kurs sebesar 1 dolar AS setara Rp 17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.666,67.
“Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jamaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar menteri Gus Irfan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Gus Irfan menjelaskan, dari Bipih sebesar Rp 54.648.825 per jamaah, biaya tersebut masih dikurangi setoran awal sebesar Rp 25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sekitar Rp 3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp 3,2 juta.
Dengan skema tersebut, sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan jamaah menjadi rata-rata Rp 23.048.825. Formula subsidi pemerintah itu membuat beban pelunasan jamaah turun Rp 3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.
















