ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola keuangan dan dana haji sekitar Rp 184 triliun. Dalam menjalankan mandat tersebut, BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian dengan strategi investasi berprofil konservatif.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, pengelolaan dana haji mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, serta hasil pengembangan keuangan haji.
“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul dikutip dari Antara, Senin (21/9/2026).
Untuk menjalankan mandat tersebut, BPKH menerapkan diversifikasi investasi. Meski demikian, profil risiko konservatif tetap menjadi prinsip utama dalam mengelola dana jamaah.
Sekitar 70% portofolio keuangan haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” kata Fadlul.
Strategi tersebut menunjukkan BPKH lebih mengutamakan keamanan dan kestabilan pengelolaan dana dibandingkan mengejar imbal hasil tinggi dengan risiko yang lebih besar.
















