JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam persidangan di Gedung MK, Selasa (6/10/2026).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.
















