ASPEK.ID, JAKARTA – PT MRT Jakarta melakukan perubahan waktu operasional yang diberlakukan mulai besok, Sabtu 24 Juli 2021, sebagai salah satu penyesuaian jam operasional dilakukan dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Perubahan waktu operasional MRT Jakarta merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021.
MRT Jakarta disebutkan hanya melayani perjalanan penumpang di sektor esensial atau kritikal.
Berikut jam operasional terbaru MRT Jakarta:
- Senin-Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB.
- Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Jarak antar kereta (headway):
- Weekdays (hari kerja) tiap 10 menit.
- Weekend (akhir pekan) / hari libur tiap 20 menit.
Selain itu, MRT Jakarta juga melakukan pembatasan jumlah pengguna, yakni hanya 65 orang per car (kereta)