• Latest
  • Trending
Dewan Pers Mediasi Tempo dan Erick Thohir Aduan Podcast

Dewan Pers: 50 Wartawan Dilaporkan Pidana UU ITE dan KUHP Periode Selama 7 bulan

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Sewa Lahan di KIT Batang Gratis 5 Tahun

Dirut Jasa Marga:Tol Trans Jawa Hidupkan UMKM

BI: Ekspor Jadi Salah Satu Penopang Ekonomi Kuartal IV/2021

Danantara Tidak Punya Rencana Merger ASDP-Pelni ke Pelindo

Garuda Dikabarkan Rombak Pengurus, Ini Nama-Nama yang Masuk dan Keluar

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Tetapkan 5 Dewas RRI Periode 2026-2031, Ini Nama-Namanya

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

3 Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS Divonis 3-7 Tahun

Gol Ramadan Bawa FC Bekasi City Menang, Persiraja Protes Keputusan Wasit

Bawa 20 Pemain, Persiraja Siap Tempur Hadapi PSIS Semarang

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Ambruk 1,88% ke 6.031, 497 Saham Berguguran

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Ungkap Rencana Ganti Nama BNN, Ini Nama Barunya

Singapura Jadi Negara Paling Makmur di Asia Tenggara

Singapura Jadi Negara Paling Makmur di Asia Tenggara

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Minta Menteri Nusron Wahid Kooperatif, Pejabat Publik Harus Jadi Teladan

Indonesia Komit Jaga Kepercayaan dan Lindungi Investasi

Indonesia Komit Jaga Kepercayaan dan Lindungi Investasi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Dewan Pers: 50 Wartawan Dilaporkan Pidana UU ITE dan KUHP Periode Selama 7 bulan

by Aspek
Agustus 20, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
Dewan Pers Mediasi Tempo dan Erick Thohir Aduan Podcast

 

JAKARTA – Dewan Pers meminta wartawan untuk berhati-hati terhadap berbagai persoalan hukum pers. Khususnya terkait pembuatan berita, pemuatan konten berita di media sosial pribadi serta wawancara narasumber yang bisa memicu wartawan dilaporkan atas tindak pidana berdasarkan UU ITE dan KUHP.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan di Kantor Dewan Pers, Jakarta pada Rabu (19/8/2026).

BacaJuga

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Dirut Jasa Marga:Tol Trans Jawa Hidupkan UMKM

Danantara Tidak Punya Rencana Merger ASDP-Pelni ke Pelindo

Garuda Dikabarkan Rombak Pengurus, Ini Nama-Nama yang Masuk dan Keluar

DPR Tetapkan 5 Dewas RRI Periode 2026-2031, Ini Nama-Namanya

3 Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS Divonis 3-7 Tahun

Abdul manan meminta agar wartawan hati-hati dalam segi pembuatan berita. Sebab, berdasarkan catatan Dewan Pers dalam periode Januari hingga Juli 2026 terdapat sekitar 50 wartawan yang dilaporkan secara pidana dalam UU ITE dan KUHP.

Jumlah tersebut dilihat dari 60 layanan ahli pers yang disediakan oleh Dewan pers dalam mendampingi kasus laporan pidana yang menjerat wartawan. Dimana, dari jumlah tersebut, 27 diantaranya menangani kasus dengan jeratan UU ITE dan 24 lainnya adalah KUHP serta beberapa diantaranya juga terkait KUHP Perdata dan kasus penghalang-halangan Undang-Undang Pers.

“Dan saya kira ini warning juga buat kita semua bahwa lebih berhati-hati dalam membuat berita karena sebelumnya kita punya jerat yang bernama Undang-Undang ITE, sekarang ada KUHP. Dan kasusnya cukup banyak, artinya dengan ada 27 layanan ahli untuk Undang-Undang ITE dan 24 KUHP, kan berarti setidaknya ada 50-an wartawan yang dilaporkan secara pidana dalam Undang-Undang ITE dan KUHP,” kata Abdul Manan.

“Dan kita tahu kan Undang-Undang ITE yang masih dipakai itu kan terkait 27A, KUHP 433, semuanya tentang pencemaran nama baik. Jadi lebih berhati-hatilah ke depan,” tambah dia.

Selain itu, ia juga meminta agar wartawan berhati-hati saat akan mengunggah konten di media sosial. Hal tersebut dikarenakan jumlah pemidanaan terhadap wartawan terkait unggahan konten di media sosial cukup tinggi bahkan jumlahnya hampir berimbang dengan jumlah kasus pemidanaan akibat konten di media online.

“Itu artinya teman-teman harus lebih berhati hati terutama wartawan, berhati-hati untuk posting di media sosial,”ujarnya.

 

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polda Metro Segera Panggil Hotman Paris

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan polisi segera memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk...

Aceh Kirim 8 Wartawan Ikuti Retret di Pusdikat Kemhan Bogor

Aceh Kirim 8 Wartawan Ikuti Retret di Pusdikat Kemhan Bogor

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mengirim 8 wartawannya mengikuti Retret Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara di...

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

164 Wartawan Main Judi Online Rp 1,4 Miliar

Jakarta -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto mengungkapkan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In