ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (IWEM), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan dan kini tengah menyiapkan materi untuk menghadapi persidangan.
“KPK telah menerima relaas atau pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan dimaksud. Saat ini, KPK melalui Biro Hukum juga telah mengajukan permohonan penundaan persidangan guna mempersiapkan materi jawaban dalam persidangan nanti,” ujar Budi, Rabu (25/3).
Menurut Budi, langkah praperadilan merupakan hak setiap pihak dalam sistem hukum. KPK pun menegaskan menghormati upaya hukum yang ditempuh tersangka.
“Praperadilan merupakan mekanisme yang dijamin oleh hukum sebagai bagian dari pengujian atas tindakan penegak hukum, khususnya pada aspek formilnya,” kata Budi.
KPK menegaskan akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Lembaga antirasuah itu juga memastikan seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang memadai.
“KPK juga menegaskan praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara. Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini sangat dekat dengan kepentingan publik,” pungkas Budi.
Permohonan praperadilan diajukan Eka Mariarta dengan menggugat keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK. Gugatan itu telah didaftarkan sejak 11 Maret 2026 dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan,” dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di kawasan Tapos, Depok. Dalam perkara tersebut, PT Karabha Digdaya (KD), perusahaan di bawah Kementerian Keuangan, diduga memberikan suap sebesar Rp850 juta untuk mempercepat proses eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma, serta jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.
Kasus ini berakar dari sengketa lahan sejak 2023, ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terhadap warga. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi.
Memasuki Januari 2026, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi. Namun proses pengosongan lahan belum berjalan, sementara pihak warga masih mengajukan peninjauan kembali (PK).
Dalam proses itu, dua pimpinan PN Depok diduga memanfaatkan peran jurusita sebagai perantara komunikasi dengan pihak perusahaan. Yohansyah Maruanaya disebut menjadi penghubung sekaligus penyampai permintaan fee.
Permintaan awal disebut mencapai Rp1 miliar, sebelum akhirnya disepakati Rp850 juta. Sejumlah dana telah disalurkan, termasuk Rp20 juta kepada jurusita. Sisa pembayaran diduga disamarkan melalui pencairan cek dengan modus invoice fiktif dari PT SKBB Consulting Solusindo. []
























