ASPEK.ID, JAKARTA -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II-2027.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengaku, pemerintah masih membahas besaran tarif dan menyelesaikan aturan teknis sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
“Dan mungkin ini untuk pemberlakuannya kami sedang melengkapi aturan-aturannya, dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II-2027,” kata Djaka di Kementerian Keuangan, Jumat (9/10/2026).
Djaka mengatakan, meksipun tarif masih dibahas, sebenarnya pengenaan cukai MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2027 dengan target penerimaan sekitar Rp 1,7 triliun.
Djaka menjelaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) masih membahas besaran tarif cukai yang akan dikenakan.
Pembahasan juga mencakup kandungan gula yang akan menjadi dasar pengenaan pungutan.
Dengan demikian, pemerintah belum menetapkan tarif final maupun batas kandungan gula yang akan dikenai cukai.
“Dan besaran tarifnya mungkin kami dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut atau yang dipungut untuk kandungan gulanya, tetapi besaran targetnya seperti tadi saya sebutkan ada sekitar Rp 1,7 triliun,” ujarnya disalin dari Kompas l.















