Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai golongan dan jabatan. Di setiap daerah, gaji dan tunjangan satpol PP memiliki besaran yang berbeda-beda. Tergantung dari kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Semakin tinggi kemampuan keuangan daerah, semakin besar pula gaji dan tunjangannya. Di Jakarta, gaji pejabat satpol PP mengalahkan gaji menteri.
Berikut gaji satpol PP DKI:
Satpol PP Eselon I : Rp50.000.000
Satpol PP Eselon II : Rp28.000.000
Satpol PP Eselon III : Rp10.550.000
Satpol PP Eselon IV : Rp6.560.000
Staff : Rp5.850.000
Satpol PP mendapatkan penghasilan dari tunjangan. Jika merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 64 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, satpol PP mendapatkan tunjangan dari jabatan kepala satuan hingga kepala satuan polisi pamong praja kecamatan.
Berikut rincian tunjangan yang diperoleh Satpol PP:
Kepala Satuan : Rp57.870.000
Wakil Kepala Satuan : Rp50.670.000
Sekretaris : Rp40.770.000
Kepala Bidang : Rp39.960.000
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota : Rp39.960.000
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp39.960.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi : Rp26.190.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota : Rp26.190.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp26.190.000
Kepala Subbagian pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp26.190.000
Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp26.190.000
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan : Rp26.190.000