ASPEK.ID, JAKARTA – Wapres Gibran Rakabuming bicara hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazahnya. Gibran mengatakan menghormati proses hukum yang ada.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujarnya, di di INACRAFT 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Terkait tudingan pemohon gugatan bahwa ia tak memiliki ijazah setingkat SMA, Gibran berargumen,
“Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” tegasnya.
Sidang Mahkamah Konstitusi pada Selasa (6/10/2026) menyatakan bahwa mereka tidak menemukan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA di luar negeri. MK juga tidak bisa mengabulkan tuntutan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wapres karena tahapan pemiilihan presiden dan wakil presiden telah selesai, sehingga perkara tersebut berada di luar ranah sengketa hasil pemilu.
Gibran pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, sebelum dia melanjutkan ke level perguruan tinggi di negara yang sama, yakni di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan lulus pada 2007.
Kemudian, Gibran kembali melanjutkan studinya di program Insearch di University of Technology, Sydney, Australia dan lulus pada 2010.
















