ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan Pemerintah Jakarta meniadakan shalat Jumat di wilayah zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 mulai hari ini, Jumat (25/6/2021).
Riza mengatakan, keputusan itu diambil karena lonjakan kasus di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir dan puncaknya mencapai rekor pada Kamis (24/6/2021).
“Kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas Pusat dan Kemendagri, termasuk besok (hari ini) ditiadakan shalat Jumat di masjid,” jelas Riza.
Riza mengatakan, shalat Jumat masih boleh dilakukan di luar zona merah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Riza menuturkan, saat ini hampir semua kelurahan di Jakarta berstatus zona merah. Dari 267 kelurahan di DKI, kata dia, hanya tersisa dua kelurahan yang tidak ditemukan kasus positif.
“Terjadi peningkatan, dari yang sebelumnya, 267 itu 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif,” kata dia.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membolehkan shalat Jumat diganti shalat zuhur bagi umat Islam di wilayah zona merah. Shalat Jumat diganti dengan shalat zuhur di tengah pandemi corona saat ini dinilai tak akan mengurangi ketakwaan seseorang.
Tahun lalu, Jakarta juga pernah meniadakan shalat Jumat dengan alasan meningkatnya angka kasus Covid-19.























