Pemerintah Indonesia telah mengantisipasi adanya kesepakatan negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengenai reformasi sistem pajak global dan pemajakan perusahaan digital.
Kesepakatan itu makin kuat setelah masing-masing negara G20 menyepakati proposal tersebut di KTT yang berlangsung di Roma, Italia belum lama ini.
Direktur Perpajakan Internasional DJP Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama mengatakan, kesepakatan 137 pemimpin negara di KTT G20 mengenai pajak digital global minimum 15 persen selaras dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama ini disahkan DPR.
“Dalam UU HPP, kita sudah masukan pasal-pasal yang memang mengantisipasi berlakunya pilar 1 dan 2 dalam kesepakatan KTT G20 itu,” kata Mekar, Senin (15/11/2021)
Adapun, dalam KTT G20 disepakati ada dua pilar mengenai reformasi perpajakan global yang lebih adil untuk mewujudkan pemulihan ekonomi dunia secara lebih cepat dan inklusif.
Pilar pertama negara-negara yang menjadi pasar produk atau jasa digital bisa menarik pajak dari perusahaan digital tersebut.
Pilar kedua, negara tempat perusahaan digital multinasional beroperasi akan dapat menarik pajak minimum sebesar 15 persen.
“Dua kesepakatan ini akan disahkan Presidensi G20 di Bali, Juli 2022. Ini terobosan dan kontribusi Indonesia. Pilar satu itu memberikan hak perpajakan kepada negara sumber penghasilan tanpa mengharuskan kehadiran fisik perusahaan. Ini langsung berlaku di Juli 2022. Ini suatu kebaruan dari sistem perpajakan global,” kata Mekar.
Sebelumnya, negara tempat perusahaan digital multinasional kesulitan menarik pajak karena selalu berdebat mengenai badan usaha tetap perusahaan digital tersebut atau penempatan server perusahaan tersebut.
Saat ini, ketika sudah menjadi kesepakatan multilateral yang disepakati 137 negara, tidak akan pertentangan saat satu negara mengadopsi kebijakan tersebut. Nantinya, perusahaan digital seperti Google, Netflix, Apple dan banyak perusahaan lainnya tidak bisa lagi menghindari pajak dari negara tempatnya beroperasi maupun memasarkan produk dan jasanya.
Bahkan, kebijakan pilar satu itu tidak hanya menyasar perusahaan digital, tapi perusahaan multinasional yang berpenghasilan minimal 20 miliar euro dan memiliki profit di atas 20 persen. Dari keuntungan itu, ada hak dari negara-negara pasar untuk mengenakan pajak.














