• Latest
  • Trending
Bantu UMKM Indonesia, Google Kucurkan Rp155 Miliar

Indonesia akan Tarik Pajak dari FB, Google hingga Netflix

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Wakil Ketua PN Depok Lawan KPK, Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Pakar UI Bongkar 2 Skenario Jika AS Tolak Proposal Iran

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

CCTV Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Menantu Diduga Terlibat

Fakta Baru Pembunuhan Lansia di Riau, Pelaku Sempat Incar 4 Nyawa

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

31 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Rangkaian Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Kisah Riski, Berangkat Haji dari Uang yang Diselamatkan Saat Kebakaran

Garudayaksa FC Raih Tiket Promosi ke Super League

Garudayaksa FC Raih Tiket Promosi ke Super League

Trick Band Rilis “Beri Aku Luka”, Gandeng Ninoy dalam Warna Pop Alternative Rock

Trick Band Rilis “Beri Aku Luka”, Gandeng Ninoy dalam Warna Pop Alternative Rock

Sektor Logam hingga Properti Topang Investasi Q1 2026

Sektor Logam hingga Properti Topang Investasi Q1 2026

Ratusan Ribu Jamaah Haji Dikeluarkan dari Mekkah

Haji Ilegal Diancam Sanksi Berat, Bisa Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun

SPBU Vivo Umumkan Kenaikan Harga Diesel Primus Jadi Rp30.890 Per Liter

SPBU Vivo Umumkan Kenaikan Harga Diesel Primus Jadi Rp30.890 Per Liter

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Indonesia akan Tarik Pajak dari FB, Google hingga Netflix

by Aspek
Oktober 15, 2021
in BERITA UTAMA, EKONOMI
Bantu UMKM Indonesia, Google Kucurkan Rp155 Miliar

[Foto: Bloomberg]

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan pemerintah telah mengadopsi skema pemajakan digital yang dirumuskan oleh Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perturan Perpajakan (RUU HPP).

Melalui UU itu, Indonesia bisa menarik pajak dari perusahaan multinasional, khususnya yang berbasis digital seperti Google, Netflix, hingga Facebook.

Yustinus menjelaskan sejumlah negara telah menyepakati skema pemajakan digital sehingga mendorong Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk memberlakukan konsensus itu.

BacaJuga

SPBU Vivo Umumkan Kenaikan Harga Diesel Primus Jadi Rp30.890 Per Liter

Prabowo Teken Perpres Ojol, Bagi Hasil Driver Naik Jadi 92%

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Ingat! Batas Lapor SPT Pajak Hari Ini, Telat Kena Denda

Pengasuh Daycare di Aceh Diduga Aniaya Bayi, Korban Dijewer hingga Dibanting

Seluruh Korban Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Perempuan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Indonesia termasuk negara yang menanti-nanti konsesus digital tersebut. Apalagi pemerintah telah memasukan klausul pemajakan ekonomi digital di Undang-undang terkait penanganan Covid-19.

Menurut Yustinus, pemerintah akan menjalankan aturan pajak global melalui Pasal 32A UU Pajak Penghasilan (PPh) yang termaktub dalam omnibus law UU HPP.

Meski pembahasan proposal Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) masih berjalan, kata dia, pencantuman kebijakan pajak global dalam UU HPP merupakan langkah antisipatif. Baca Juga : Pajak Karbon dalam UU HPP, Upaya RI Lestarikan Lingkungan

“Nanti kita bingkai dengan Pasal 32A UU PPh dalam UU HPP ini, yang mengatur beberapa hal antisipasi dalam penerapan Global Anti Base Erosion[GloBE],” ujar Yustinus, Kamis (14/10/1994).

Dalam aturan baru itu, pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara bilateral maupun multilateral.

Beberapa kesepakatan perpajakan yang dapat dilakukan di antaranya menyangkut penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, serta kerja sama perpajakan lainnya.

Yustinus menuturka, latar belakang pemerintah menyiapkan Pasal 32A UU PPh mengantisipasi pengaruh implementasi GloBE terhadap pemanfaatan fasilitas perpajakan. Misalnya, tax holiday dan super deduction yang diterima wajib pajak multinasional.

“Penting juga penunjukkan pihak lain sebagai pemotong/pemungut PPh. Platform atau marketplace akan lebih mudah untuk diajak bekerja sama dalam sistem yang baru ini, lebih efektif, efisien, tidak mengganggu dinamika pasar, bisnis,” pungkas Yustinus.

Komentar
Share32Tweet20SendShareShare6Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPR Soroti Sulitnya Pecat Pegawai Pajak

DPR Soroti Sulitnya Pecat Pegawai Pajak

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menilai masih terdapat celah serius dalam regulasi yang menghambat penindakan tegas terhadap oknum...

BPK: Pajak Rp5,82 Triliun Belum Masuk Kas Negara

 Jakarta – BPK  menemukan indikasi adanya kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat alias...

9 Perusahaan Indonesia yang Masuk Daftar Forbes Global 2000 tahun 2024

20 Perusahaan Penyetor Pajak Terbesar pada 2023

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak grup yang membayar pajak...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Trick Band Rilis “Beri Aku Luka”, Gandeng Ninoy dalam Warna Pop Alternative Rock

Trick Band Rilis “Beri Aku Luka”, Gandeng Ninoy dalam Warna Pop Alternative Rock

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Wakil Ketua PN Depok Lawan KPK, Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Pakar UI Bongkar 2 Skenario Jika AS Tolak Proposal Iran

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In