ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan akan mengalihkan sebagian besar sumber impor minyak dan gas bumi (migas) ke Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari implementasi kesepakatan dagang bilateral kedua negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, Indonesia memiliki kewajiban pembelian komoditas energi dari AS senilai USD 15 miliar per tahun. Ketentuan tersebut tertuang dalam skema Agreement on Resiprocal Trade (ART) yang telah disepakati kedua pihak.
“Volumenya untuk Amerika kita harus belanja 15 billion USD itu sudah final, switch-nya dari mana-mana itu (diumumkan) 3 minggu dari sekarang,” kata Bahlil dalam konferensi pers daring, ditulis Sabtu (21/2).
Pemerintah saat ini tengah menghitung ulang komposisi impor migas dari berbagai kawasan. Bahlil memberi sinyal bahwa negara-negara Asia akan menjadi sumber yang paling besar dikurangi volumenya.
“Saya pulang saya akan hitung lagi, sebagian dari Asia Tenggara mungkin pangkas paling banyak disitu, kemudian di Middle East, dan beberapa negara di Afrika. Jadi kita akan prioritaskan untuk mengambil di Amerika dengan angka 15 billion USD,” tuttur dia.
Langkah ini menandai pergeseran strategi pengadaan energi nasional, dari yang selama ini banyak bergantung pada pasokan Asia dan Timur Tengah, menuju diversifikasi dengan porsi signifikan dari Amerika Serikat.
Bahlil juga memastikan pemerintah akan menyiapkan regulasi khusus agar kebijakan pengalihan impor tersebut tidak membebani badan usaha pelaksana, yakni PT Pertamina (Persero).
Menurutnya, skema pembelian harus tetap mempertimbangkan aspek keekonomian dan daya saing harga, baik untuk bahan bakar minyak (BBM) maupun LPG.
“Kita juga akan membuat peraturan yang membuat mereka juga aman, nyaman, jadi dengan maksud agar nilai pembeliannya itu nilai ekonomis yang kompetitif yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak,” jelas Bahlil.
Pemerintah menargetkan dalam tiga pekan ke depan skema teknis pengalihan impor, termasuk komposisi negara asal dan mekanisme transaksinya, akan diumumkan secara resmi.
Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari strategi diplomasi ekonomi sekaligus penyesuaian struktur perdagangan energi nasional dalam kerangka hubungan dagang Indonesia–Amerika Serikat. []























