• Latest
  • Trending
Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 24,79 Juta

Intip 5 Provinsi Upah Minimum Tertinggi & Terendah

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Jenderal AS Dorong Trump Akhiri Perang dengan Iran

Wamen Stella: Lulusan Vokasi Lebih Cepat Dapat Kerja Daripada S1

Wamen Stella: Lulusan Vokasi Lebih Cepat Dapat Kerja Daripada S1

25,22 Juta Penduduk Indonesia Masih Miskin

BPS: Sensus Ekonomi 2026 Sudah 86 Persen

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

OJK: Dana Asing Masuk ke Pinjol Rp 17 Triliun

Awasi Penerapan Digital ID, Nezar Patria: Lindungi Konsumen dan Pengguna Layanan

Nezar Patria: 3 Strategis Dosen Hadapi AI Generatif

Capital Inflow Indonesia Rp4,37 Triliun, Kepercayaan Global Meningkat

BI Ubah Uang Rusak jadi Medali

Telkom Bukukan Pendapatan Positif Rp75,3 Triliun di Paruh Pertama 2024

Telkom Pangkas 34 Entitas Usaha

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Sebut Dua Mentornya dalam Menjalankan Pemerintahan

Hari Kucing Sedunia, Bahaya Obesitas pada Anabul

Hari Kucing Sedunia, Bahaya Obesitas pada Anabul

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Prabowo: Pendapatan Danantara Naik 400 Persen

Hashim Dorong FORMAS Awasi MBG di Seluruh Indonesia

Hashim Dorong FORMAS Awasi MBG di Seluruh Indonesia

Anak Usaha Waskita Karya Restrukturisasi Utang Rp4 Triliun

Pemerintah Dorong Waskita Karya Jadi Operator Tol

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Intip 5 Provinsi Upah Minimum Tertinggi & Terendah

by Aspek
Oktober 30, 2020
in BERITA UTAMA, EKONOMI
Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 24,79 Juta

Ilustrasi buruh lepas di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta. [Foto: Zamzami/Aspek.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tak naik. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan tekanan perekonomian Indonesia akibat Covid-19.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

“Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021,” kata Ida, Kamis (29/10/2020).

BacaJuga

BPS: Sensus Ekonomi 2026 Sudah 86 Persen

Rosan: Danantara Ditawarkan Kelola Bersama Bandara Madinah

Prabowo Masih Cari Calon Gubernur BI Baru, Banyak Nama Masuk Daftar

Jamaah Haji RI Habiskan Rp 4,25 Triliun untuk Beli Oleh-oleh di Arab

Rosan: RI-Arab Saudi Teken MoU Investasi

Airlangga Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026

Tahun ini, upah minimum ditetapkan naik 8,51 persen mengacu pada perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Beleid itu mengatur besaran kenaikan upah minimum setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya. Rinciannya, inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Perhitungan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh gubernur dari 34 provinsi di Indonesia. Selanjutnya, rentang kenaikan upah minimum di kisaran 6,8 persen hingga 16,98 persen berbeda-beda setiap wilayah.

Berikut ini 5 provinsi yang memiliki upah minimum tertinggi dan terendah pada 2020 yang menjadi acuan 2021:

Upah minimum tertinggi:

1. DKI Jakarta naik 8,28 persen dari Rp3.940.973 menjadi Rp4.267.349

2. Papua naik 8,54 persen dari Rp3.240.900 menjadi Rp3.516.700

3. Sulawesi Utara naik 8,51 persen dari Rp3.051.076 menjadi Rp3.310.723

4. Bangka Belitung naik 8,51 persen dari Rp2.976.705 menjadi Rp3.230.022

5. Papua Barat naik 6,8 persen dari Rp2.934.500 menjadi Rp3.134.600

Upah minimum terendah:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 8,51 persen dari Rp1.570.922 menjadi Rp1.704.608

2. Jawa Tengah naik 8,51 persen dari Rp1.605.396 menjadi Rp1.742.015

3. Jawa Timur naik 8,51 persen dari dari Rp1.630.059 menjadi Rp1.768.777

4. Jawa Barat naik 8,51 persen dari Rp1.668.372 menjadi Rp1.810.350

5. Nusa Tenggara Timur (NTT) naik 8,51 persen dari Rp1.793.293 menjadi Rp1.945.902

Komentar
Share18Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kebijakan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berjalan

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan potongan komisi ojek daring (ojol) sebesar delapan persen sudah berjalan sejak 1...

Bisnis di Indonesia Nomor 3 Siap Digitalisasi di Asia Tenggara

Menaker: Skill AI Kunci Kerja di Era Digital

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berbicara dalam pembukaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair bertajuk AI Career Boost Day 2026 yang digelar...

Walt  Disney Digugat Bayar Upah Perempuan Tak Adil

Walt Disney Digugat Bayar Upah Perempuan Tak Adil

Walt Disney digugat karena dituduh secara sengaja membayar upah karyawan perempuan di California lebih rendah dari karyawan laki-laki. Melansir Reuters,...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In