ASPEK.ID, JAKARTA – Sebanyak tiga lokasi ditetapkan sebagai lokasi khusus isolasi untuk pasien Covid-19 di Jakarta.
Keputusan tersebut dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 979 tahun 2020.
Beleid itu memuat tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Ketiga lokasi tersebut adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Center) dengan alamat Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
Selanjutnya Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan TMII, Cipayung, Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Raya Ragunan Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tercantum dalam diktum kedua di Kepgub tersebut bahwa seluruh biaya penanganan dibebankan ke DKI.
“Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19. dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai perundangan,” kata Anies dalam Keputusan Gubernur tersebut.
Penetapan lokasi ini sebagai tindaklanjut dari kebijakan Anies Baswedan tentang isolasi mandiri di rumah sakit bagi pasien positif virus corona tanpa gejala. Dia berharap langkah itu bisa memutus rantai penularan.