ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi menetapkan peralihan seluruh saham negara di PT Surveyor Indonesia dan PT Superintending Company of Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (BKI).
Keputusan itu ditetapkan Kepala Negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2021 Tahun 2021.
Direktur Utama BKI Rudiyanto mengatakan, penerbitan PP secara prinsip menandai babak baru perjalanan Holding BUMN Jasa Survei, yang nantinya terdiri dari BKI, PT Sucofindo (Persero), dan PT Surveyor Indonesia (Persero).
“Penerbitan PP tersebut menandai babak baru perjalanan ketiga perusahaan jasa survei yaitu berada dalam sebuah kebersamaan dengan tujuan memperbesar skala dan daya saing usaha serta meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional,” kata Rudiyanto, Jumat (28/5/2021).
Adapun penambahan PMN sebanyak 21.279 saham Seri B kepada Surveyor Indonesia dan 284.999 saham Seri B pada Superintending Company of Indonesia yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
Nilai penambahan PMN ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Surveyor Indonesia dan Superintending Company of Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Ihwal progres pembentukan Holding BUMN Jasa Survei, Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin menyebut, saat ini manajemen masih menggunakan nama perseroan selesai tahapannya.
Sebelum holding dinyatakan beroperasi sepenuhnya, Menteri Keuangan melakukan pengesahan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Beleid baru tersebut mengatur perihal penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Biro Klasifikasi Indonesia. Pertimbangannya, untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas bisnis BKI.
















