ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres satuan tugas percepatan investasi untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
Sehingga perlu dilakukan pengawalan (end to end) dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha.
“Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan, berusaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi yang selanjutnya disebut Satgas Investasi,” bunyi Keppres tersebut yang dikutip, Minggu (30/5/2021).
Satgas percepatan investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lalu dari peraturan tersebut dijelaskan Satgas dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal Bahlil Lahadalia.
Selanjutnya terdapat wakil ketua satu dan dua yang akan didapuk oleh wakil jaksa agung dan wakil kepala Kapolri.
“Satgas investasi memiliki tugas yaitu memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha,” bunyi pasal 4.
Satgas investasi menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi.
Kemudian Satgas juga akan mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerja dan pengembangan ekonomi regional atau lokal.
“Mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan Usaha Mikro Kecil dan menengah. Memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia,” termaktub di pasal 4.
Dijelaskan pada pasal 8 bahwa satgas Investasi akan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan.
Kemudian para wakil ketua, sekretaris satgas nantinya akan diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya.
“Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan Tim Pelaksana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,” bunyi pasal 10.


















