ASPEK.ID, SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bicara wacana hak angket di DPR terkait polemik ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menegaskan hal itu merupakan hak konstitusional semua partai di DPR.
“Ya itu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR,” kata Jokowi di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (16/10/2026).
Dikatakannya, semua fraksi yang ada di DPR memiliki hak yang di sudah diatur oleh konstitusi.
Sebelumnya, pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago meminta DPR membuka ruang hak angket untuk mengusut polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, proses tersebut penting untuk memberikan ruang pembuktian sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pangi menilai DPR perlu membuka ruang penyelidikan agar polemik tersebut dapat diuji secara terbuka.















