ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi menyerahkan proses tersebut kepada MK sebagai lembaga yang berwenang memutus perkara.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Kamis (24/9/2026).
Jokowi juga menanggapi adanya permintaan agar pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dianulir. Menurut dia, keputusan mengenai hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan ya itu Mahkamah,” ujarnya.
Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan Gibran. Dia menyebut putra sulungnya tersebut menempuh pendidikan dasar di SD Kotamadya 16 Surakarta dan kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura. Jokowi menyebut Gibran kemudian mengikuti pendidikan O-Level sebelum melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch.
“Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jadi jelas semuanya. Jelas semuanya,” kata Jokowi.
Ketika ditanya mengenai tudingan adanya kecurangan yang terstruktur dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, Jokowi mempertanyakan dasar tudingan tersebut.
“Apanya? Terstruktur?” kata Jokowi sambil tertawa disalin dari beritasatu.
Dia menyinggung proses verifikasi persyaratan pencalonan yang dilakukan KPU. Menurut Jokowi, persyaratan Gibran telah diterima oleh KPU ketika proses pencalonan berlangsung.
“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi?” ujarnya.















