ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa persoalan keuangan yang dialami PT Jiwasraya sudah terjadi lebih dari 10 tahun dan menurutnya, permasalahan ini bukan tidak ringan.
“Ini adalah persoalan yang sudah lama sekali, mungkin 10 tahun yang lalu. Dalam 3 tahun ini sebetulnya kita sudah tahu dan ingin menyelesaikan masalah ini tapi ini bukan masalah yang ringan,” kata Presiden Jokowi dilansir laman Antara dalam diskusi dengan wartawan di Balikpapan, Rabu (18/12).
“Tapi setelah pelantikan kemarin, Pak Menteri BUMN kemarin sudah rapat di Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. yang jelas gambaran solusinya sudah ada, kita tengah mencari solusi itu, sudah tapi ada masih dalam proses semuanya,” tambah Presiden.
Presiden menambahkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, gambaran solusi untuk PT Jiwasraya sudah ada namun masih dalam proses.
Namun, lanjutnya, bila masalah yang dialami oleh PT Jiwasraya masuk kategori hukum, maka penegak hukum yang akan menyelesaikannya.
“Jika berkaitan dengan hukum ya ranahnya memang sudah masuk ke kriminal sudah masuk ke ranah hukum dan alternatif penyelesaian itu memang masih dalam proses. Kita harapkan nanti segera selesai,” ungkap Presiden.
Sementara itu Menteri BUMN Erick Thohir yang ikut dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa perbaikan Jiwasraya didahului dengan restrukturisasi perusahaan tersebut.
“Prosesnya diawali nanti dengan restrukturisasi. Sesuai yang diharapkan oleh Bapak Presiden memang bahwa banyak hal yang di BUMN itu harus direstrukturisasi, salah satunya Jiwasraya,” kata Erick.
“Khususnya buat Jiwasraya sebenernya kan hal ini sudah mulai terjadi 2006 tapi terus 2011 meningkat. Karena itu memang proses restruktrurisasi yang dilakukan sampai 10 tahun ini pasti memerlukan waktu,” tambahnya.
Erick menegaskan bahwa proses restruktrurisasi berupa penyatuan perusahaan-perusahaan asuransi BUMN ditargetkan selesai dalam 6 bulan.
“Insya Allah dalam 6 bulan ini kita coba persiapkan solusi-solusi yang salah satunya diawali dengan pembentukan ‘holdingisasi’ pada perusahaan asuransi supaya nanti ada ‘cash flow’ yang juga membantu nasabah yang hari ini belum mendapat kepastian. Tapi hari ini yang mesti saya tekankan restruktrurisasi, jadi prosesnya pasti berjalan,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (16/12) menyebutkan bahwa dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan perusahaan BUMN itu sebesar Rp 32,89 triliun.
Pihaknya juga tidak mampu membayar klaim jatuh tempo pada akhir 2019 senilai Rp 12,4 triliun karena saat ini Jiwasraya masih mengalami tekanan likuiditas dan belum ada perbaikan kondisi.
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga telah merekomendasikan agar dibentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang membelit PT Jiwasraya.
Komisi VI DPR turut menyarankan penyelesaian masalah Jiwasraya melalui jalur hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018 hingga ada kejelasan kasusnya.