Presiden Joko Widodo menetapkan panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Panitia itu dipimpin Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Hal tersebut ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presidens (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022—2027. Keppres itu ditetapkan pada Jumat (24/12/2021).
Jabatan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017—2022 akan berakhir pada 20 Juli 2022. Untuk itu, Jokowi menetapkan panitia pemilihan untuk menyeleksi calon pemimpin OJK.
“Pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanalan oleh panitia seleksi yang dibentuk dengan Keppres, paling singkat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota dewan komisioner,” tertulis dalam Keppres 145/P Tahun 2021, Rabu (29/12/2021).
Panitia seleksi memiliki beberapa tugas, di antaranya adalah menyusun serta menetapkan jadwal dan mekanisme seleksi, melakukan penilaian dan pemilihan calon, serta melaksanakan berbagai proses administratif dalam pemilihan tersebut.
Panitia berkewajiban menyampaikan tiga calon untuk setiap kursi anggota Dewan Komisioner OJK kepada Jokowi. Panitia itu akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Berikut daftar panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022—2027:
Ketua merangkap Anggota: Sri Mulyani Indrawati
Anggota:
Perry Warjiyo
Kartika Wirjoatmodjo
Suahasil Nazara
Dody Budi Waluyo Agustinus Prasetyantoko
Muhamad Chatib Basri
Ito Warsito
Julian Noor