ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian BUMN memberikan tanggapan terkait beredarnya informasi seputar #CovidSafeBUMN melalui media cetak atau elektronik secara parsial dalam masyarakat sehingga menimbulkan misinformasi.
Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Alex Denni, mengatakan, BUMN wajib berperan serta bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat dalam upaya mengakselerasi penanggulangan pandemi Covid-19, terutama dalam hal mengimplementasikan dan mendorong budaya menjaga kesehatan pada masyarakat.
“Sebagai langkah konkret dalam mewujudkan kontribusi BUMN, Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020/”S-336” telah meminta seluruh BUMN melakukan antisipasi dini dalam kemungkinan menghadapi skenario the New Normal, terutama dalam bentuk dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang akan dilakukan pemerintah,” ujar Alex dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (17/5).
Dalam S-336 disebutkan, setiap BUMN diminta membentuk Task Force Penanganan Covid-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario the New Normal; menyusun Protokol Penanganan Covid-19 namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital and culture), cara kerja (process and technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).
Selain itu juga menyusun timeline pelaksanaan skenario the New Normal dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah; mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi the New Normal, melalui penggunaan tagar #CovidSafeBUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan Covid-19; dan melaporkan hasil evaluasi atas pelaksanaan skenario the New Normal secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.
Terkait lampiran S-366 yang berisi informasi bahwa karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja adalah contoh pedoman umum yang harus selesai dibuat pada 25 Mei 2020 sebagai langkah antisipatif dalam merespon kebijakan pemerintah, yakni dengan mempersiapkan diri lebih awal guna proses sosialisasi dan persiapan internal lainnya secara lebih optimal.
“Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor, dan/atau kewenangan Pemerintah Daerah,” jelasnya.