ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi praktik persekongkolan dan penggelapan pajak yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan negara. Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi besar untuk mendorong rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia menuju level 12 persen.
“Kami tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkap kemarin. Kami beresin itu,” kata Purbaya, Senin (9/2).
Menurut Purbaya, pembenahan internal menjadi kunci utama dalam menutup celah kebocoran pajak. Pemerintah telah melakukan rotasi pegawai di sejumlah unit strategis Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ia menegaskan, rotasi tersebut bukan sekadar pergeseran jabatan, melainkan bagian dari penataan organisasi berbasis kompetensi dan integritas. Penempatan sumber daya manusia terbaik di posisi strategis diharapkan mampu memperkuat kinerja institusi sekaligus meminimalkan praktik menyimpang.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga menggenjot optimalisasi sistem Coretax untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan penerimaan negara. Pemanfaatan teknologi digital, termasuk artificial intelligence (AI), digunakan untuk mendeteksi praktik manipulasi harga, khususnya dalam aktivitas ekspor.
“Kan sudah ketahuan yang pernah saya sebut. Ekspor minyak kelapa sawit (CPO), banyak sekali yang ketahuan underinvoicing. Harga dimurahin di sini, di luar negeri dijualnya lebih tinggi, dua kali lipat. Nanti akan kami kejar,” ujar Purbaya.
Purbaya mengakui, menentukan tingkat rasio pajak ideal guna menopang APBN 2026 bukan perkara mudah. Keterbatasan ruang fiskal membuat kenaikan tax ratio tidak bisa dilakukan secara instan.
Namun demikian, ia optimistis kondisi fiskal Indonesia saat ini cukup solid untuk bergerak menuju kisaran 11 hingga 12 persen.
“Itu sudah aman sekali, tetapi biasanya memang enggak gampang. Perlu ekstra usaha,” katanya.
Sebagai gambaran, rasio pajak Indonesia dalam beberapa tahun terakhir masih cenderung stagnan di sekitar 10 persen. Pada 2022, tax ratio tercatat 10,38%, kemudian 10,31% pada 2023, dan kembali turun menjadi 10,08% pada 2024. Pemerintah menilai, penguatan tata kelola dan pemanfaatan teknologi menjadi faktor kunci untuk keluar dari jebakan rasio pajak rendah tersebut. []
























