ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ., Irfan Setiaputra membenarkan bahwa pihaknya akan dikenakan ganti rugi oleh Nordic Aviation Capital (NAC) karena pemutusan kontrak terkait operating lease yang dilakukan secara sepihak.
Sekarang manajemen Garuda tengah memonitor upaya penalti yang diajukan NAC. Ganti rugi sudah sejak awal dinegosiasi sebelum adanya kesepakatan bersama dan dituangkan dalam perjanjian atau kontrak kerja ihwal penggunaan 12 pesawat Bombardier CRJ-1000 .
“Kita masih monitor. Ada (ganti rugi) itu yang sebenarnya kita nego,” ujar Irfan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (11/2/2021).
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebut, salah satu dampak adalah kompensasi atau ganti rugi dari lessor atau pemilik pesawat.
“Lessor pesawat akan minta kompensasi atau ganti rugi atau penalti,” ujar Alvin.