ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengembangan perkara di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Susila Brata memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (5/10/2026). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
“Pada hari ini, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2026).
Selain Susila, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni Benny Tan dan James Mondong. Keduanya berstatus wiraswasta.
Benny diketahui merupakan pengusaha minuman beralkohol. Pada Senin pagi, dia juga telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Benny diperiksa dalam perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai terdakwa.
Dalam perkara korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai tersebut, KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Salah satu Sprindik menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, sebagai tersangka. Sementara satu Sprindik lainnya hingga kini belum menetapkan tersangka.
Kasus ini juga berkembang dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Jaksa KPK meyakini pemilik Blueray Cargo (Group), John Field, bersama anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.
Ketiganya disebut menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai agar barang impor milik Blueray Cargo (Group) dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.
Dalam persidangan juga muncul sejumlah nama yang disebut diduga menerima aliran uang, tetapi hingga kini belum diproses secara hukum.
Dua nama yang muncul ialah Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang disebut menerima Rp30 miliar serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar. []
















