ASPEK.ID. JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurdin bersama ER ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan AS sebagai pemberi suap. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Nurdin telah menerima uang dari AS melalui ER Rp2 miliar.
“Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup, KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, sebagai penerima NA dan ER, pemberi AS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (28/2).
Firli menuturkan terhadap tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Februari-18 Maret 2021.
“Nurdin ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, ER di rutan cabang KPK Kav C1, AS di tahanan KPK di Gedung Merah Putih,” papar Firli.
Sebelumnya, Juru Bicara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga membantah Nurdin ditangkap KPK melalui OTT. Menurut Veronica, Nurdin dijemput secara baik-baik oleh KPK di rumah dinas saat sedabg beristirahat.
“Saya ingin menjelaskan mengenai berita yang sedang marak terkait Bapak Gubernur Sulsel. Bapak Gubernur tidak melalui proses operasi tangkap tangan, melainkan dijemput secara baik pada dini hari, ketika beliau sedang beristirahat bersama keluarga,” ungkap Veronica dalam rekaman video, Sabtu (27/2/2021).
Veronica menyebutkan Gubernur Sulsel sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur.
“Berdasarkan keterangan petugas KPK yang datang, Bapak Gubernur saat ini akan dimintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya.
Dia menjelaskan, Gubernur berangkat bersama ajudan dan petugas KPK, tanpa disertai penyitaan barang bukti karena tidak ada barang bukti yang dibawa dari rumah dinas.
“Mari kita sama-sama menunggu dan menghormati proses pemeriksaan yang berjalan,” pintanya.