ASPEK.ID, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Rutan cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).
Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan singkat selama sekitar 1,5 jam, mulai pukul 10.33 WIB hingga 12.05 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pengalihan status penahanan, dari sebelumnya tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan.
Diketahui, Yaqut sempat menjalani tahanan rumah selama lima hari, terhitung sejak Kamis (19/3) malam hingga Senin (23/3). Kebijakan tersebut diberikan KPK setelah mempertimbangkan permohonan keluarga, dengan alasan kondisi kesehatan sekaligus kebutuhan strategi penyidikan.
Kasus yang menjerat Yaqut terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji periode 2023–2024.
Usai pemeriksaan, Yaqut memilih irit bicara kepada awak media. Ia hanya mengungkapkan rasa syukur karena sempat merayakan Idulfitri bersama keluarga, termasuk bersungkeman dengan ibunya.
“Alhamdulilah saya bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar biasa,” kata Yaqut.
Setelah menyampaikan pernyataan singkat itu, Yaqut langsung menuju mobil tahanan untuk kembali dibawa ke Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK mengabulkan permohonan penahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, setelah lima hari, lembaga antirasuah itu kembali mengalihkan status penahanan Yaqut ke rutan sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum. []
























