ASPEK.ID, JAKARTA – Masyarakat adat dan organisasi masyarakat menggugat Pemerintah Indonesia
terkait penanganan padamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap beracun menyelimuti sejumlah wilayah Asia Tenggara.
Menurut laporan The Guardian, gugatan tersebut diajukan di Kalimantan Barat pada September 2026 dengan menuding pemerintah melakukan “gross negligence” atau kelalaian berat dalam menangani kebakaran yang terjadi setiap tahun.
Penggugat terdiri dari empat kelompok, termasuk perwakilan organisasi masyarakat adat AMAN dan organisasi Pemuda Katolik setempat. Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Kalimantan Barat menjadi bagian dari 10 tergugat.
Para penggugat meminta pemerintah melakukan pemulihan dan rehabilitasi secara menyeluruh, termasuk menanggung biaya kesehatan warga yang terdampak.
Sidang perdana ditunda Sidang perdana digelar di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (7/10/2026). Namun, tidak satu pun pihak yang menjadi tergugat hadir dalam persidangan sehingga hakim menunda sidang hingga 21 Oktober.
Pengacara penggugat, Glorio Sanen, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat.
“Kami merasa sedih atas ketidakhadiran mereka. Namun di sisi lain, kami juga memahami bahwa mungkin kondisi kabut asap ini menyebabkan mereka tidak dapat mendarat di Pontianak,” kata Sanen Dikutip dari Kompas.
Yakobus Kumis, salah satu penggugat yang mewakili kelompok masyarakat adat Dayak di Pulau Kalimantan, juga mengaku kecewa karena tidak ada perwakilan pemerintah yang hadir dalam sidang.
Menurut dia, ketidakhadiran pemerintah merupakan cara pemerintah pusat mengajarkan kepada rakyat bahwa melanggar hukum adalah hal yang boleh dilakukan














