ASPEK.ID, JAKARTA – Malam ini Selasa (20/7/2021) pukul 19.30 WIB, Presiden Jokowi akan mengumumkan status PPKM Darurat diperpanjang atau dihentikan.
Sehari sebelumnya, Senin (19/7/2021), Jokowi juga menggelar rapat terbatas bersama para menteri. Pada siang harinya, Jokowi kembali menggelar rapat bersama kepala daerah untuk menyerap aspirasi dari daerah mengenai hal positif maupun negatif mengenai PPKM darurat.
Pemerintah mengkaji secara mendalam mengenai kerugian masyarakat kecil atau sektor ekonomi kerakyatan akibat pemberlakuan PPKM darurat.
Pembahasan yang dilakukan sampai sore ini menyasar pada penggantian diksi ‘darurat’.
Penamaan pembatasan, pemerintah juga mengkaji untuk melakukan modifikasi aturan-aturan dalam PPKM darurat.