ASPEK.ID, KUALA LUMPUR – Anggota Parlemen dari Bagan, Lim Guan Eng, mendesak Malaysia untuk mempertimbangkan langkah hukum terhadap Indonesia guna menuntut kompensasi atas krisis kabut asap lintas batas yang kian memburuk.
Tuntutan itu dinilai perlu dilakukan jika Jakarta menolak untuk bekerja sama dalam pembentukan satuan tugas (satgas) permanen ASEAN dalam penanggulangan kebakaran.
Dilansir Malay Malaysia, Kamis (15/10/2026), dalam pidatonya saat debat Anggaran 2027 di Dewan Rakyat, dia mengusulkan pembentukan satgas permanen ASEAN yang melibatkan Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Filipina.
Satgas ini akan menyiagakan personel penyelamat sepanjang tahun agar dapat merespons dengan cepat setiap kali terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Seruan ini muncul di tengah upaya Malaysia menghadapi penurunan kualitas udara akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Hingga Kamis pukul 10 pagi ini, 34 dari 68 stasiun pemantau kualitas udara di Malaysia mencatat angka Indeks Pencemar Udara (IPU) dalam kategori tidak sehat.
Sekolah-sekolah di Kuala Lumpur, Putrajaya, dan beberapa negara bagian diperintahkan untuk tutup pada 9 Oktober guna melindungi para siswa dari paparan udara yang tercemar.
“Jika pemerintah Indonesia terus menolak satuan tugas ASEAN dengan alasan kedaulatan nasional, pemerintah Malaysia tidak akan memiliki pilihan lain selain menempuh jalur hukum untuk menuntut kompensasi,” ujarnya, sebagaimana tercantum dalam naskah pidatonya.
“Masyarakat Malaysia tidak bisa lagi tinggal diam dan tidak melakukan apa pun dalam menghadapi krisis kabut asap yang terus berulang ini.”
















