ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan 2,5 ton sabu yang digagalkan penyelundupannya oleh Dirjen Bea Cukai dan Polri nilainya lebih dari Rp 1 triliun. Sabu ini berasal dari jaringan internasional.
“Sesuai instruksi Presiden, Kementerian Keuangan dalam hal ini DJBC bersama-sama dengan Polri dan BNN dalam pemberatasan gelap narkoba. Ini bahayakan lebih dari 10 juta jiwa masyarakat Indonesia. Jadi ini ancaman yang nyata,” jelas Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (28/4/2021).
Menurut dia, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polri dan BNN akan semakin gencar memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Ini sesuai dengan amanat yang sudah diberikan oleh Jokowi.
“Ini dalam rangka kita semua menciptakan Indonesia bebas narkoba,” ujar Menkeu.
Diketahui, Polri berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 2,5 ton dari jaringan internasional.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh dan pengembangan di Jakarta Barat. Peredaran narkotika itu merupakan jaringan Timur Tengah-Malaysia yang masuk ke Indonesia dengan 18 orang tersangka.


















