ASPEK.ID, JAKARTA – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan tidak bisa dan tidak layak mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan eks Wamenkum HAM, Denny Indrayana Cs kaitannya ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu lantaran Wapres Gibran merupakan atasannya.
“Mengenai putusan MK itu, ya ini bukan forum yang tepat untuk membahas masalah itu. Saya sendiri walaupun selama ini belajar Hukum Tata Negara, tapi saya merasa tidak pada posisi untuk berkomentar terhadap persoalan ini,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).
Yusril sebagai anggota Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak layak baginya mengomentari atasannya tersebut. Pihaknya menyerahkan semua persoalan yang menjadi gugatan Denny Indrayana Cs itu pada putusan MK.
“Saya ini anggota kabinet, beliau (Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto) ini juga anggota kabinet, bagaimanapun Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden itu atasan kami. Jadi kami menyerahkan semua ini pada putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang sedang berproses sekarang,” jelasnya panjang lebar.















