ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan masalah impor garam telah diputuskan dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi beberapa waktu lalu.
“Impor garam sudah diputuskan melalui rapat Menko (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi),” ungkap Trenggono di Indramayu, Minggu (14/3/2021).
Menurutnya saat ini masih menunggu data terkait kebutuhan garam di Indonesia, karena ketika sudah didapati kekurangannya, maka itu yang akan diimpor. Impor garam dilakukan sesuai neraca perdagangan, sehingga kebutuhan garam dalam negeri itu bisa terpenuhi.
“Nanti misalnya kekurangannya berapa, itu baru bisa diimpor, kita menunggu itu. Karena itu sudah masuk dalam undang-undang cipta kerja,” katanya.
Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengatakan akan mengawasi impor garam agar kebijakan itu tidak memberatkan pada para petambak garam rakyat.
“Kita akan awasi betul, bagaimana impor garam ini tidak berimbas kepada garam konsumsi yang selama ini cukup dipasok oleh garam lokal,” pinta Ono.
Dia menambahkan persoalan garam di Indonesia ini tidak kunjung selesai, karena adanya perbedaan data antara Kementerian Perdagangan dan KKP.
Seharusnya lanjut Ono, pemerintah bisa mengetahui kebutuhan yang sesungguhnya, mana yang bisa dipasok garam lokal dan mana yang industri.
“Impor ini terkait neraca garam, di mana antara Kementerian Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan selalu berbeda,” tutupnya.















